Ekonomi Islam Perbedaan Mendasar Antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi kapitalis
Perbedaan Mendasar Antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi kapitalis
Jum'at, 4 Jumadil Awwal 1437 H / 12 Februari 2016
Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan (retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep “laissez faire” dan “invisible hand”. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi tercapainya kepuasan individu.
Begitu pula dengan norma-norma ekonomi. Karena peran Tuhan sudah ditiadakan, semua hal diserahkan kepada individu. Akibatnya dalam sistem kapitalis kepemilikian individu menjadi absolut. Norma-norma yang dibangun berdasarkan pada individualisme dan utilitarianisme. Setiap barang dianggap baik selama bernilai jual. Tidak ada batasan ataupun norma yang jelas, baik dan buruk diserahkan kepada individu masing-masing. Dari sinilah kerusakan berawal. Terjadi kedzaliman terhadap sesama manusia, ketimpangan ekonomi dan sosial, perusakan alam, dan sebagainya. Semuanya terjadi demi meraih kepuasan individu tanpa dibatasi oleh norma-norma agama.
Falsafah ekonimi Islam secara umum dapat dilihat dari surat al-Muthaffifin ayat 1 sampai 6. Allah berfirman: 1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. 2) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. 3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. 4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. 5) Pada suatu hari yang besar. 6) (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.
Ayat di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat antara agama, keyakinan kepada Allah, keyakinan kepada hari Akhir, perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi. Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan manusia dalam rangka ibadah kepada Allah.
Umat Islam juga meyakini Allah yang menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu, pemilik hakiki bumi dan seisinya adalah Allah. Manusia hanya diberi hak pakai (sebagai amanah). Karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai dengan otorisasi Syara’ (berdasarkan norma-norma Islam). Hal ini karena apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak positifnya adalah manusia akan senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan falsafah tersebut, dalam konsep kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) merinci konsep kepemilikan. Pertama, kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak menimbulkan kedzaliman bagi orang lain. Kedua, tidak semua barang bisa dimiliki individu. Barang-barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak bisa dimiliki, seperti padang rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga, terdapat hak milik orang lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim, dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan sebagainya). Keempat, kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal. []
Komentar
Posting Komentar