*Buya Hamka dan Kemerdekaan Berpendapat (2)

kemerdekaan yang sebenarnya bagi tiap-tiap manusia, ialah bahwa orang bebas mengatakan apa yang terasa, bebas berbuat sekehendak hati, asal kebebasan itu tidak merusak kewajibannya sendiri dan tidak mengurangi atau kemerdekaan dan kebebasan orang lain. kemerdekaan dengan batas yang demikian tidaklah akan mengurangi hak pemerintah. karena pemerintahlah yang bertanggung jawab dan menjaga agar sampai agar tiap-tiap masyaakat itu di dalam melakukan kemerdekaannya keluar daripada kedua garis yang tersebut tadi, yaitu melakukan kewajibannya dan tidak merusak bagi orang lain (masyarakat). falsafah budi pro buya hamka hal 18

kemerdekaan berpikir mesti diberikan negara kepada rakyatnya. karena berpikir itu adalah keutamaan manusia yang utama bahkan pikiran itulah yang membedakan manusia daripada binatang, dan pikiran itulah yang menyebabkan manusia menjadi makhluk yang paling mulia di permukaan bumi ini, dan kenaikan mutu pikiran itu adalah yang membawa masyarakat kepada kemajuan. manusia tidak kuasa menanggali pikiran itu dari otaknya, kecuali orang gila. 
pikiran itu menimbulkan keyakinan. dan keyakinan itu boleh dinyatakan kepada umum, asal saja tidak merusak kewajiban sendiri dan tidak menyinggung bagi kemerdekaan pikiran orang lain. supaya pikiran itu senantiasa sehat dan penerimaan orang sehat pula, itulah perjagaan. kalau tidak demikian tentu kacau.
.........................
.........................
kemerdekaan berpikir yang kita miliki itu adalah kemerdekaan yang teratur dan tersusun. tiap-tiap macam kemerdekaan mempunyai sumber dan kedudukan di dalam jiwa tiap-tipa kita. undang-undang budi pekerti membentuk kemerdekaan bekerja. undang-undang akal membentuk kemerdekaan berpikir. falsafah budi hal 21


orang mempunyai hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat menurut keyakinannya sendiri-sendiri. tetapi hak itu terbatas pula, yaitu tiap-tiap orang merdeka menyatakan pendirian itu tidak menganggu ketentraman umum, yang akan membawa kepada huru hara atau perselisihan, dan selama kepercayaan itu tidak menlanggar pula kepada undang-undang kesopanan umum yang telah terpakai sejak dahulu, yang telah diakui bersama-sama menjadi budi pekerti tinggi.
.................
.................
kemerdekan menyatakan pikiran dan pendapat itu amat penting artinya bagi kemajuan masyarakat. karena kemajuan suatu masyarakat menuju yang lebih mulia, ialah hasil dan buah daripada pendapat baru yang bermaksud hendak merubah adat lama dan lembaga turun teumurun yang dipandang oleh yang mempunyai pikiran itu harus dirubah ataudiperbaharui. maka tidaklah berbahaya kalau sekiranya dibiarkan orang menyatakan pikiran dan pendapatnya itu, selama ada akal masyarakat yang dapat menimbang atau ada suara ramai yang menolak atau menerimanya. amat berbahaya kalau sekiranya kemerdekaan berpikir itu dihambat dan dihalangi. karena itu adalah menyebabkan masyarakat sepi dan hening, yang akhirnya lantaran gelap pikiran, tidak ada penerangan, mereka mejadi khurafat, membuat tahayul, diperbudak oleh kebodohan dan tidak pandai memeriksa suatu perkara, menjadikan masyarakat mundur kebelakang. membatu dan membeku. falsafah hidup hal 40


untuk memelihara dan memberi perlindungan kepada manusia hendaklah dihormati kemerdekaan menyatakan apa yang terasa di hatinya. sebab tak ada orang yang merasai nikmat hidup kalau gerak-geriknya terkungkung. orang baru bernama merdeka kalau dia dibebaskan mengerjakan pekerjaan yang dipandang baik berdasar pertimbangan sendiri dan mengucapkan perkataan yang dipandang bagus oleh perasaannya. yang memerintahnya mengerjakan atau mengatakan sesuatu bukan datang dari luar dirinya, tetapi jiwanya sendiri iulah yang dinamakan dhamir. dari sanalah timbul undang-undang memberi kemerdekaan orang mengerjakan dan meyakini agama yang dipeluknya. bukan saja orang-orang tidak boleh dipaksa mengerjakan pekerjaan yang buruk menurut timbangannya, tetapi mesti pulalah diberi kebebasan mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan akalnya sendiri. 
kemerdekaan perasaan, pertimbangan hati sendiri, kata-kata yang kedengaran dibisikkan oleh hai kepada jiwa, adalah pokok segala perkara kemerdekaan, cuma anak kecillah yang masih perlu mendapat tuntutan, dilarang dan disuruh, sebab perasaan hasil kecilnya masih lemah untuk tegak sendiri. bagi orang telah dewasa, merasa kecewa kalau orang lain campur pula menyuruh dan melarang perbuatan yang dikerjakannya atau kata-kata yan telah keluar dari timbangan hatinya sendiri...............................
......................................................timbangan hati itulah pokok pertama kemerdekaan manusia. kemerdekaan itulah tujuan terakhir dalam perjuangan hidup.
kemerdekaan yang kita pendapat, barulah sah dan benar, jika perasaan hati kecil mengizinkan. hati kecil itu tidak pernah berdusta. sehingga seorang maling yang durjana, seketika akan melakukan perbuatannya, namun suara hati kecilnya masih tetap membantah. adapun keslahan yang timbul lantaran menuruti hawa nafsu, syahwat tubuh dan kelobaan, bukanlah suara hati, tetapi suara yang berlawanan dengan kehendak jiwa yang sejati. dan bukan kesana kemerdekaan dipergunakan. keslahan mengartikan kemerdekaan akan berakibat menghilangkan kemerdekaan. falsafah budi hal 142

kita merdeka mengatakan apa yang terasa di hati, yang menurut timbangan dhamir kita telah benar. kita merdeka mneyatakannya, walaupun orang lain belum setuju. sebab kita mempunyai kemerdekaan menyatakan pendapat. asal saja seseorang mengeluarkan pendapat yang tidak biasa didengar, yang pernah terpakai, atau menyalahi yang lazim. maka bertubi-tubilah pukulan yang ditimpakan kepadanya; dihinakan, direndahkan, kadang-kadang di ambil-ambil nama kebangsan. agama dan segala nama yang akan lekas menaikkan nafsu orang ramai, terutama orang awam, untuk menjatuhkan tuduhan yang bukan-bukan kepada yang mengeluarkan pendapat bau itu. falsafah budi hal 143


setiap orang merdeka menyatakan perasaan hatinya kepada orang lain atau kepada umum, walaupun pendapat itu salah, asal benar menurut pertimbangganya sendiri. maka orang lain yang memandang bahwa pendapatnya itu salah, berhak pula menyatakan keslahan itu, menunjukan cacat dan sesatnya, menurut pertimbangannya pula. dengan adanya pertukaran pikiran, maka orang lain mempunyai kesempatan menimbangnya. itulah sebabnya maka diadakan suatu undang-undang yang bernama kode etik. buya hamka falsafah hidup hal 147












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Islam Melindungi Kemanusiaan Abad 21

*Meneladani Perjuangan bapak Pendiri Bangsa.

Mahatma Gandhi dan Manusia Ahimsa (Anti Kekerasan)