*Pemilu 2019 Dan Pemimpin Pemerintahan
Pemilihan umum
adalah mekanisme demokrasi langsung. Dalam pemilihan umum, rakyat menentukan
bukan hanya calon yang akan dipilih menjadi penyelengara negara, tetapi juga
kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Dalam pemilihan umum,
pemilih juga berkesempatan menjatuhkan sanksi politik kepada politisi yang
gagal, dengan tidak memilihnya kembali.
Pemilihan umum
legislatif Indonesia 2019 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (biasa
disingkat Pemilu Legislatif 2019) diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk
memilih 575 anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR),
136 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD),
serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode
2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.
Peserta
pemilihan umum Anggota DPR Dari 27 partai yang mendaftar, hanya terdapat 14
partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara
nasional. Verifikasi ini mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat
pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat
DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi
keanggotaan di 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status
sebaran pengurus minimal 50% kecamatan pada 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Urutan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 adalah sebagai berikut.
Peta dapil untuk
pemilihan anggota DPR. Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah
provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 80 daerah
pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10
kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk
di daerah tersebut.
Sebagai warga
negara yang baik, kita perlu ikut serta mensukseskan penyelenggaraan pemilihan
umum dan pemilu kepala daerah, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih.
Partisipasi ini akan meningkatkan kualitas pemilihan umum, yang akan terlihat
dari proses dan hasil pemilihn umum. Pemilihan umum berlangsung demokratis,
bebas, adil dan damai. Baik calon anggota legislatif maupun pemilih bergerak
bersama. Dimulai dengan identifikasi berbagai permalahan bangsa yang paling
besar pengaruhnya dalam membuat penderitaan rakyat, dan kemudian dilanjutkan
dengan menyusun agenda politik menjawab permasalahan tersebut untuk lima tahun
kedepan. Tentu akan trejadi berbagai perbedaan pendapat di dalam masyarakat
kita yang sangat majemuk ini, tetapi melalui dialog yang demokratis, seimbang
dan saling mempercayai, diharapkan akan terjadi kritalisasi pemikiran. Kondisi
ini akan memudahkan pemilih menentukan pilihannya pada waktu pemungutan suara.(Merphin Panjaitan, LOGIKA DEMOKRASI, Hal:181).
Pemerintahan semua untuk
semua berarti mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari
seluruh rakyat, bukan hanya pemilihnya saja, dan harus digunakan melayani
rakyat seluruhnya. Semua pejabat negara harus menyadari, bahwa keberadaan
mereka adalah atas persetujuan dan biaya dari rakyat, dan oleh karena itu harus
mendengar, mmeperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Negara tidak
boleh menjadi alat dari satu atau beberapa kelompok masyarakat saja. Baik
mayoritas ataupun minoritas, kaya ataupun msikin. Negara hanya tunduk kepada
rakyat seluruhnya, dan dengan demikian negara dapat melayani rakayt seluruhnya
termasuk kaum miskin secara adil. Pemerintahan semua buat semua berarti
pemerintahan negara bertujuan mewujudkan kebaikan bersama, bukan hanya kebaikan
kelompok atau pihak tertentu saja. (Hal:189).
Lembaga Pemerintahan
Manusia
membangun rumah untuk melindungi diri dari cuaca panas dan dingin, dan juga
sebagai sarana untuk berinteraksi dan bencengkerama dengan anak-anak dan sanak keluarga.
Manusia membangun jalan raya dan jembatan sebagai sarana untuk menghubungkan dari
daerah satu ke daerah yang lain. Manusia membangun lembaga keuangan (bank)
sebagai sarana transaksi antara individu yang kelebihan dana dengan individu
yang kekuarangan dana.
Begitupun, dalam
konteks hidup bermasyarakat dan bernegara. Manusia membangun lembaga
pemerintahan sebagai sarana untuk, memimpin, mengurus, bekerja sama, membuat undang-undang,
dan menerima aspirasi masyarakat umum untuk memenuhi hak dan kewajiban hidup-nya
sesuai dengan visi dan tujuan suatu negara itu sendiri. .
Seperti sudah
kita tahu bersama, bahwasannya syarat-syarat
terbentuknya sebuah negara adalah sebagai berikut: 1). Rakyat adalah sekumpulan
orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama sama berada di
satu wilayah tertentu. 2). Wilayah adalah kondisi berupa daratan, lautan, bumi
dan kekayaan yang dimilki oleh suatu negara. 3). Pemerintahan yang berdaulat,
adalah kekuasaan teringgi yang berfungsi untuk mempertahankan, mengamankan, dan
mengatur segala tata cara penyelenggaraan pemerintahan untuk memenuhi hak dan
kepentingan masyarakat sesuai misi dan tujuan negara. Pengakuan secara de facto yaitu berdasar pada fakta yang
sudah memenuhi syarat. Seperti rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan pengakuan secara de jure
adalah suatu negara merdeka telah diakui berdasar hukum internasional dan
kesepakatan bberapa negara tetangga.
Pemerintah dalam
arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ.
Badan atau lembaga. Alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas
untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah dalam
arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas atau kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber dari kedaulatan dan
kemerdekaan. Berlandaskan pada dasar negara. Rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat
didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dsar dasar
tertentu untuk mencapai tujuan negara.(Haryanto, dkk.1997:2-3).
Konklusi
Dengan demikian,
pemimpin pemerintahan adalah tidak hanya bekerja untuk mencari ketenaran
jabatan dan gensi, tapi bekerja sebagai pemimpin pemerintahan adalah bentuk
tanggung jawab, dedikasi dan pengabdian untuk menegakkan kedaulatan masyarakat
dan negara. Dan juga, pemimpin tidak
hanya memperjuangkan kepentingan diri sendiri, keluarga dan kelompok partai.
Tapi harus mendahulukan kepentingan hajat hidup masyarakat umum. Setiap
pengambilan kebijakan tanpa memandang perbedaan agama, budaya, suku, maupun
pilihan politik.
Begitupun dengan
masyarakat tidak hanya menggunakan hak politiknya pada pemilu saja, melainkan hak
politik rakyat itu melekat selama rakyat masih hidup dan beraktivitas di
masyarakat. Karena itu, masyarakat terus menerus mengawal, mengkritik, dan
mengevaluasi setiap kebijakan pemimpin pemerintahan yang melenceng dari visi-
misi dan programnya, atau dengan kata lain tidak pro kepada rakyat-rakyat
kecil, rakyat miskin (kaum mustad’afin),
rakyat yang sulit mengakses kesehatan, pendidikan dan terasing dengan kondisi
sosial masyarakatnya.
*)Penulis adalah Fitratul Akbar, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas
Muhammadiyah Malang. Kota Malang, 23 Desember 2018. 10:30 WIB.
Komentar
Posting Komentar