Ideologi Pancasila menjaga Perdamaian Dunia
Ideologi Pancasila menjaga Perdamaian Dunia
Bangsa
indonesia telah cukup makan asam garam dalam pergaulan internasional dan telah
mengadakan hubungan damai melalui perdagangan dengan bangsa India, Cina, Persia,
Arab, Portugis, Inggris dan Belanda. Kehalusan budi pekerti dan sikap ramah
tamah bangsa indonesia itu di salahgunakan oleh bangsa lain sebagai alat untuk
kemudian menjajah bangsa indonesia. Keinginan akan hidup damai bangsa indonesia
dikotori oleh konflik dan peperangan akibat ulah penjajah.
Meskipun
demikian jika kita menengok kembali ke peristiwa sidang Badan Penyeldikik Usaha
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni
1945, pada waktu Bung Karno sebagai pembicara mengenalkan agar pancasila dijadikan
dasar negara donesia merdeka, ditegaskan bahwa kita bukan saja harus mendirikan
negara indonesia merdeka tetapi harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa
bangsa, menuju persatuan, menuju persaudaraan dunia.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mendapat kesempatan untuk menyampaikan gagasan
tentang dasar negara Indonesia merdeka yang disebut Pancasila. Pidato yang
tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi
oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Sejarah
mencatat perdebatan dan pertukaran gagasan tentang rumusan awal dasar negara.
Para negarawan yang tergabung dalam Panitia Sembilan berupaya sekuat tenaga
agar rumusan yang dihasilkan dapat diterima seluruh komponen bangsa. Coba kita
bayangkan apa yang terjadi jika perdebatan tentang dasar negara dilangsungkan
pada hari ini.
Terlepas
dari berbagai dinamika yang terjadi dan tanpa melupakan beragam peristiwa yang
mengiringi, sekarang kita mengenal rumusan Pancasila yang termaktub dalam
Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan tersebut kemudian disahkan sebagai
dasar negara Indonesia Merdeka pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Mari
kita coba renungi ruh semangat yang terkandung dalam narasi; Ketuhanan yang
Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemaknaan pancasila sebagai
pedoman dalam bernegara semestinya mampu melahirkan jiwa kenegarawanan. Lima
sila jika dilaksanakan dengan konsisten dan konsekwen akan mampu merealisasikan
tujuan berdirinya negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Setelah
melewati sidang sidang BPUPKI dan PPKI akhirnya prinsip tersebut diterima dan menjadi
sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan berarti
kesesuaian dengan hakekat bangsa indonesia. Bangsa indonesia mempunyai
pandangan hidup bahwa pada hakekatnya manusia itu mempunyai kesamaan yaitu
kemanusiaan. Oleh karena itu berdasarkan pandangan hidup ini semua bangsa
seharusnya mempun martabat yang sama sehingga dapat hidup bersama dengan
tenteram dan damai. Ditegaskan pula bahwa hubungan damai tersebut harus didasarkan
atas pemberian kepada semua pihak apa yang menjadi hak dan kewajiban masing
masing secara beradab.
Bahwa
bangsa indonesia sungguh-sungguh cinta damai, terbukti dalam wujud amanat rakyat
indonesia yang dicaumkan dalam pembukaan uud 1945 aliena 4, di amanatkan agar bangsa indonesia atau pemerintah
indonesia kapanpun, dimanapun dan siapapun yang memegangnya mensahkan 4 tugas
yaitu tiga tugas nasional dan satu tugas internasional. Tugas keempat berbunyi,
ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh
karena bangsa indonesia hidup di ditengah bangsa bangsa lain, maka indonesia
harus ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Dasar ketertiban dunia itu
ialah kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan soaial. Dalam melaksanakan
tugas tersebut kita harus merdeka atau bebas untuk menentukan sendiri, demikian
pula ketertiban dunia yang akan dilaksanakan harus bebas dari ikatan ikatan dan
syarat syarat tertentu. Tertib dunia wajib didasarkan atas perdamaian abadi,
bukan di peroleh melalui kekuasaan dan kekuatan serta pertentangan.
Demikian
pula tertib dunia harus didasarkan atas keadilan sosial, artinya ketertiban
tersebut terwujud karena masing masing pihak telah mendapat haknya masing
masing. Istilah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia mengandung pengertian
aktif dinamik dan kreatif dengan demikian dalam merealisiasikan ketertiban
dunia tersebut bangsa indonesia harus berbuat nyata tidak hanya pasif dan
menonton.
Selama
masih ada pergaulan dunia dengan segala masalahnya, bangsa indonesia harus ikut
berperan dan mengambil bagian secara aktif tanpa mengikatkan diri kepada
golongan, bangsa atau negara tertentu. Karena itu politik luar negeri kita
bercorak bebas aktif.
Berdasarkan
hal hal tersebut di atas, dala ikut serta mencipatakan perdamaian dunia, bangsa
indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:,
Landasan
idiil. Pancasila ialah landasan idiil bangsa indonesia, inti isi ajarannya ialah
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan dan keadilan. Dalam rangka
usaha memelihara perdamaian dunia, bangsa indonesia telah mempunyai landasan
pokok yaitu inti isi ajaran pancasila. Dalam hal ini pancasila mengajarkan agar
dalam memelihara dan mencipatakan perdamaian dunia, dilandasi pertanggung jawab
kepada tuhan yang maha kuasa, demi keadilan an kesejahteraan umt manusia, tidak
merugikan persatuan nasional, dan kepentingan dunia. Alinea 4 pembukaan UUD
1945 menyebutkan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Inilah salah satu tugas
negara kita.
Landasan
struktural. Dalam hal bidang luar negeri UUD 1945 menyebut dalam pasal 1 sebagai berikut ”presiden dengan persetujuan
dewan perakialn rakyat menyatakan pang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain. Jika kita perhatikan
ada tiga hal yang disebut yaitu perang, perdamaian dan perjanjian”.
*)Penulis
Fitratul Akbar, Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas
Muhammadiyah Malang. Kota Bima, 01 Juni 2020, 11:30 WIT.
Komentar
Posting Komentar