*Pemilu 2019 Dan Pemimpin Pemerintahan

Pemilihan umum adalah mekanisme demokrasi langsung. Dalam pemilihan umum, rakyat menentukan bukan hanya calon yang akan dipilih menjadi penyelengara negara, tetapi juga kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Dalam pemilihan umum, pemilih juga berkesempatan menjatuhkan sanksi politik kepada politisi yang gagal, dengan tidak memilihnya kembali.
Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019) diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.

Peserta pemilihan umum Anggota DPR Dari 27 partai yang mendaftar, hanya terdapat 14 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Verifikasi ini mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus minimal 50% kecamatan pada 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Urutan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 adalah sebagai berikut.
Peta dapil untuk pemilihan anggota DPR. Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 80 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu ikut serta mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu kepala daerah, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih. Partisipasi ini akan meningkatkan kualitas pemilihan umum, yang akan terlihat dari proses dan hasil pemilihn umum. Pemilihan umum berlangsung demokratis, bebas, adil dan damai. Baik calon anggota legislatif maupun pemilih bergerak bersama. Dimulai dengan identifikasi berbagai permalahan bangsa yang paling besar pengaruhnya dalam membuat penderitaan rakyat, dan kemudian dilanjutkan dengan menyusun agenda politik menjawab permasalahan tersebut untuk lima tahun kedepan. Tentu akan trejadi berbagai perbedaan pendapat di dalam masyarakat kita yang sangat majemuk ini, tetapi melalui dialog yang demokratis, seimbang dan saling mempercayai, diharapkan akan terjadi kritalisasi pemikiran. Kondisi ini akan memudahkan pemilih menentukan pilihannya pada waktu pemungutan suara.(Merphin Panjaitan, LOGIKA DEMOKRASI, Hal:181).

Pemerintahan semua untuk semua berarti mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat, bukan hanya pemilihnya saja, dan harus digunakan melayani rakyat seluruhnya. Semua pejabat negara harus menyadari, bahwa keberadaan mereka adalah atas persetujuan dan biaya dari rakyat, dan oleh karena itu harus mendengar, mmeperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menjadi alat dari satu atau beberapa kelompok masyarakat saja. Baik mayoritas ataupun minoritas, kaya ataupun msikin. Negara hanya tunduk kepada rakyat seluruhnya, dan dengan demikian negara dapat melayani rakayt seluruhnya termasuk kaum miskin secara adil. Pemerintahan semua buat semua berarti pemerintahan negara bertujuan mewujudkan kebaikan bersama, bukan hanya kebaikan kelompok atau pihak tertentu saja. (Hal:189).
            Lembaga Pemerintahan
Manusia membangun rumah untuk melindungi diri dari cuaca panas dan dingin, dan juga sebagai sarana untuk berinteraksi dan bencengkerama dengan anak-anak dan sanak keluarga. Manusia membangun jalan raya dan jembatan sebagai sarana untuk menghubungkan dari daerah satu ke daerah yang lain. Manusia membangun lembaga keuangan (bank) sebagai sarana transaksi antara individu yang kelebihan dana dengan individu yang kekuarangan dana.
Begitupun, dalam konteks hidup bermasyarakat dan bernegara. Manusia membangun lembaga pemerintahan sebagai sarana untuk, memimpin, mengurus, bekerja sama, membuat undang-undang, dan menerima aspirasi masyarakat umum untuk memenuhi hak dan kewajiban hidup-nya sesuai dengan visi dan tujuan suatu negara itu sendiri. .

Seperti sudah kita tahu bersama, bahwasannya  syarat-syarat terbentuknya sebuah negara adalah sebagai berikut: 1). Rakyat adalah sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama sama berada di satu wilayah tertentu. 2). Wilayah adalah kondisi berupa daratan, lautan, bumi dan kekayaan yang dimilki oleh suatu negara. 3). Pemerintahan yang berdaulat, adalah kekuasaan teringgi yang berfungsi untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengatur segala tata cara penyelenggaraan pemerintahan untuk memenuhi hak dan kepentingan masyarakat sesuai misi dan tujuan negara. Pengakuan secara de facto yaitu berdasar pada fakta yang sudah memenuhi syarat. Seperti rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan pengakuan secara de jure adalah suatu negara merdeka telah diakui berdasar hukum internasional dan kesepakatan bberapa negara tetangga.
Pemerintah dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ. Badan atau lembaga. Alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas atau kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber dari kedaulatan dan kemerdekaan. Berlandaskan pada dasar negara. Rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dsar dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara.(Haryanto, dkk.1997:2-3).
Konklusi
Dengan demikian, pemimpin pemerintahan adalah tidak hanya bekerja untuk mencari ketenaran jabatan dan gensi, tapi bekerja sebagai pemimpin pemerintahan adalah bentuk tanggung jawab, dedikasi dan pengabdian untuk menegakkan kedaulatan masyarakat dan negara.  Dan juga, pemimpin tidak hanya memperjuangkan kepentingan diri sendiri, keluarga dan kelompok partai. Tapi harus mendahulukan kepentingan hajat hidup masyarakat umum. Setiap pengambilan kebijakan tanpa memandang perbedaan agama, budaya, suku, maupun pilihan politik.
Begitupun dengan masyarakat tidak hanya menggunakan hak politiknya pada pemilu saja, melainkan hak politik rakyat itu melekat selama rakyat masih hidup dan beraktivitas di masyarakat. Karena itu, masyarakat terus menerus mengawal, mengkritik, dan mengevaluasi setiap kebijakan pemimpin pemerintahan yang melenceng dari visi- misi dan programnya, atau dengan kata lain tidak pro kepada rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin (kaum mustad’afin), rakyat yang sulit mengakses kesehatan, pendidikan dan terasing dengan kondisi sosial masyarakatnya.   

*)Penulis adalah Fitratul Akbar, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Kota Malang, 23 Desember 2018. 10:30 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

*Meneladani Perjuangan bapak Pendiri Bangsa.

Islam Melindungi Kemanusiaan Abad 21

Mahatma Gandhi dan Manusia Ahimsa (Anti Kekerasan)